2 April 2008...22:46

Pilkada Pati, Suara terbanyak adalah GOLPUT

Lompat ke Komentar

(Suara Merdeka) – Di sebagian besar negara demokrasi baru, tingkat pemberian suara pemilu nasional pada masa transisi memang tinggi, lalu menurun pada pemilu-pemilu berikutnya. Akan tetapi sebaliknya, di pemilu lokal angka partisipasi pemilih masih lebih tinggi daripada pemilu nasional. Hal itu disebahkan isu yang dijual para kandidat sangat dekat dengan kepentingan pemilih lokal.

MENARIK mengikuti tulisan A. Zaini Bisri (Suara Merdeka, 28/7) yang membahas tingginya “golput” dalam pilkada Kabupaten Pati. Bisri mendeskripsi dengan luas dugaan penyebab ketidakhadiran, mulai dari aspek teknis (penetapan hari dan sosialisasi KPUD), politis (kesadaran pemilih dan ketidakpercayaan pada calon), sampai kultural (gerakan saminisme).

Ibarat menangkap ikan, Zaini memakai pukat harimau padahal yang dibutuhkan satu atau dua ekor saja. Perlu penajaman untuk menduga penyebab paling berpengaruh (determinant). Tulisan ini coba untuk itu sekaligus mengklarifikasi beberapa prinsip penting sistem pilkada.

Implikasi Absensi Tinggi

Diskusi tentang penggunaan hak pilih pilkada harus dikaitkan dengan prinsip memilih secara sukarela (voluntary voting). Prinsip itu memberikan ruang bagi tindakan memilih dan tidak memilih. Prinsip voluntary voting adalah “saudara kembar” legitimasi formal, di mana penghitungan kemenangan dan legitimasi didasarkan pada kehadiran pemilih. Jadi dalam pemilu terbuka voluntary voting, hanya dikenal terminologi tingkat partisipasi dan tidak partisipasi serta angka kehadiran atau absensi. Suara tidak sah/rusak dianggap bentuk partisipasi karena kehadiran pemilih di TPS.

Pilkada Pati merupakan satu dari 23 pilkada di Jateng atau 206 pilkada secara nasional sejak Juni 2005. Hasil final penetapan KPUD, dari 951.840 pemilih terdaftar sebanyak 493.083 pemilih (51;8 %) hadir dan 458.757 pemilih (48;2 %) absen. Dari 493.083 pemilih hadir, suara sah 421.148 (44,13 %) dan tidak sah 71.935 (7,67%) (Suara Merdeka. 31/7). Pemilih yang tidak menggunakan hak pilih sebesar 530.692 atau 55.75 % pemilih (data dikoreksi setelah penetapan hasil pen); yang dimaksud Zaini Bisri adalah hasil penjumlahan 458.757 pemilih absen dan 71.935 suara tidak sah.

Betapa pun, angka absensi pilkada Pati sebesar 48,2% melampaui rekor terbesar sebelumnya di Kota Solok (38 %) dan Kota Bukittinggi (40%). Bandingkan dengan rata-rata angka absensi seluruh 205 pilkada sebesar 29,3 %.

Namun proporsi suara pemenang cukup besar. Pasangan Tasiman-Kartina Sukawati, yang diusung PDI-P dan Partai Demokrat, memenangkan pilkada dengan 195.599 suara (Suara Merdeka, 31/7). Proporsi suara Tasiman-Kartina terhadap suara sah 46,44 % dan terhadap total pemilih 20,48 %.

Proporsi itu di atas proporsi terendah yang dipegang walikata Kota Pematang Siantar, RE Siahaan- H Imal Raya Harahap, masing-masing sebesar 28,18 % dan 15,7%.

Tapi raihan suara Tasiman-Kartina memperpanjang daftar kepala daerah terpilih kurang dari 50 % plus satu suara. Dari 205 pilkada, 137 kepala daerah terpilih kurang dari 50 % plus satu suara dan 68 kepala daerah terpilih yang didukung di atas 50 % suara.

Tingginya angka absensi berimplikasi pada kecenderungan pemilih untuk memilih calon yang sudah dikenal atau calon yang sudah menjabat sebelumnya (incumbent). Kemenangan Tasiman (dengan Kartina) sebagai incumbent memperkuat catatan yang telah ada. Dari 205 kepala daerah terpilih; tercatat 40;4 % adalah incumbent dan 29,5 % dari birakrat pejabat daerah. Bandingkan dengan Pilpres 2004, dengan angka absensi 8,3 %, yang dimenangkan SBY-Kalla.

Faktor Penvebab

Potret partisipasi pemilih pilkada Pati berlawanan dengan pandangan Samuel Huntington. Dalam The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century (1991), dikatakan bahwa di sebagian besar negara demokrasi baru, tingkat pemberian suara pemilu nasional pada masa transisi memang tinggi, lalu menurun pada pemilu-pemilu berikutnya. Akan tetapi sebaliknya, di pemilu lokal angka partisipasi pemilih masih lebih tinggi daripada pemilu nasional. Hal itu disebahkan isu yang dijual para kandidat sangat dekat dengan kepentingan pemilih lokal.

Kata kunci pandangan Huntington adalah “isu yang dijual” dan “calon”. Boleh jadi, kedua hal itulah penyebab tingginya angka absensi pilkada Pati. Fakta lapangan; para calon mengangkat isu-isu abstrak, tak terukur dan tidak spefisik.

Mereka sibuk menarik simpati dengan rnenampilkan vote-getter politisi nasional, artis atau selebritis, yang kurang tahu dan peduli masalah rakyat Pati. Selain itu warga kurang mempunyai akses informasi tentang program dan track record para calon.

Faktor itu dibahasakan secara praktis oleh Soekarno, warga Desa Keraban, Kecamatan Gabus, dengan “keempat pasangan calon tidak ada yang bisa diandalkan” atau Tjuk Suparman, tokoh masyarakat desa di Pati, dengan “warga tidak diakses partai-partai pengusung bakal calon” (Suara Merdeka, 26/7).

Kampanye tak mampu menciptakan harapan dan membangun citra baru. Keputusan warga untuk memilih atau tak memilih tidak “terintervensi”. Sebaliknya, hanya dipengaruhi oleh citra yang sudah tertanam (stereotype). Citra politisi yang permisif terhadap KKN dan penyalahgunaan kekuasaan sangat membekas di hati rakyat. Sterentyping berkembang di masyarakat yang didera kesulitan ekonomi pasca-kenaikan harga BBM,

Tidak adanya imbalan dari calon dan ingkarnya calon memberikan uang, plus preseden KPUD yang berurusan dengan pihak berwajib; hanya menjadi faktor pemicu; bukan penyebab; tingginya angka absensi dan “golput”. Pemicu berfungsi mempercepat “vermentasi” sehingga absen menjadi pilihan rasional.

Menguji Determinant

Dengan demikian dapat diduga determinant tingginya angka absensi adalah calon yang kurang menarik, tidak diangkatnya isu-isu lokal, dan kesulitan ekonomi. Marl kita uji silang determinant dengan distribusi tingkat partisipasi.

Jika tingkat partisipasi di perkotaan rendah berarti calon dan isu-isu lokal yang diangkat memang kurang menarik. Asumsinya, pemilih perkotaan adalah kelas menengah terdidik yang well informed, sadar politik dan kritis terhadap pilkada sehingga bisa menilai calon dan isu-isu yang dijual.

Jika tingkat partisipasi di pedesaan rendah berarti calon tidak dikenal, isu-isu lokal tidak dijual dan program tidak dikenal. Asumsinya, pemilih pedesaan dicirikan kondisi sosial ekonomi kurang, kurang well educated, akses informasi terbatas, kurang sadar holitik dan kurang kritis.

Data menunjukkan, tingkat partisipasi di daerah pedesaan relatif rendah dibanding perkotaan. Pati terdiri dari 18 kecamatan pinggiran dan 3 kecamatan kata. Tingkat partisipasi 18 kecamatan pinggiran rata-rata sebesar 36;67%; seperti Sukolilo (33%); Kayen (41%); Gabus (44%); Margoyo (46%); Dukuh Seti (49 %), Cluwak (51%), Jaken (50%) dan Gunung Wungkal (52%), dan seterusnya. Sedang tingkat partisipasi 3 kecamatan kota rata-rata sebesar 63;33 %. seperti Pati (67%), Juwana (67%) dan Tayu (56%).

Perlu diketahui, 8 kecamatan merupakan sentra migran (TKI/TKW), seperti Winong, Pucakwangi, Jaken, Jakenan, Sukolilo, Kayen, Tambakkromo dan Gabus. Para migran tidak pulang jika tak ada sesuatu yang dianggap kebutuhan. Tingkat partisipasi di sentra migran itu relatif rendah dengan rata-rata 45,87 %. Para migran menyumbang cukup sugnifikan rendahnya partisipasi pemilih di wilayah tersebut. Hal itu berarti pilkada belum menjadi kebutuhan mereka.

Hasil cross check itu memperlihatkan bahwa tingginya angka absensi disebabkan oleh calon kurang terandalkan dan bahkan tidak dikenal, isu yang dijual kurang menyentuh kebutuhan dan tidak diketahui rakyat, program yang ditawarkan juga tidak dikenal, dan persepsi bahwa pilkada bukan suatu kebutuhan.

Dua Usulan

Absen dan tidak berpartisipasi di pilkada merupakan pilihan yang disediakan sistem. Besarnya angka absensi pemilih Pati mengindikasikan ketidakpercayaan politik rakyat. Namun suatu ekspresi poilitik rajyat tidak serta merta merupakan perlawanan sipil, seperti dikatakan Zaini Bisri.

Perlawanan sipil adalah entitas yang harus memenuhi 5 syarat, yakni aturan yang mengekang kelompak dan dipertahankan status quo, kebuntuan media aksi, pendekatan tanpa kekerasan, kesadaran warga sebagai subjek hukum, dan dukungan konsep bahwa keadilan menuntut tekanan. (Josh McNary dalam Antonio L Casado da Rocha, 2002). Henry David Thoreau (1996) menambahkan, perlawanan sipil dilakukan dengan kesadaran melalui perlawanan yang dipelopori kelompok kecil terorganisasi. Tindakan mayoritas pemilih pilkada Pati tidak memenuhi prasyarat perlawanan sipil.

Dalam logika presidensialisme, jalannya pemerintahan yang dipimpin kepala daerah dengan suara kecil seperti “bebek limbung” (lame duck) jika tidak didukung mayoritas kursi DPRD. Tanpa dukungan mayoritas, kepala daerah hanya akan sibuk menghadapi tekanan-tekanan DPRD, dengan catatan DPRD benar-benar menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat.

Terkait hal itu saya mengusulkan dua alternatif pemecahan. Pertama; mengganti model penetapan kepala daerah terpilih dari sistem first past the post dengan batas minimal perolehan suara 25 % menjadi sistem run-off system dengan batas minimal perolehan suara 50 % plus satu untuk meraih kursi; seperti pilpres. Jika tak ada calon dengan jumlah suara tersebut pada putaran pertama, digelar putaran kedua terhadap dua calon teratas dengan konsekuensi biaya menjadi sangat besar.

Kedua, mengganti prinsip voluntary voting menjadi compulsory voting. Pemilih abstain diakomodasi dalam sistem penghitungan. Sedang pemilih absen tanpa alasan dikenai sanksi. Biasanya, compulsory voting diikuti perluasan hak-hak warga, seperti hak recalling terhadap kepala daerah, hak mengajukan RUU/ Raperda, dan sebagainya. Sanksi pemilih absen berupa gugurnya hak-hak itu dalam kurun masa pilkada (5 tahun). (11)

- Joko J.Prihatmoko, dosen Fisipol Unwahas Semarang, penulis buku ”Pilkada Langsung – Filosofi, Sistem dan Problema Penerapan di Indonesia” (2005) dan ”Pemilu 2004 dan Konsolidasi Demokrasi” (2003)

Tinggalkan Balasan